Begal Bambu Runcing Terancam 2,3 Tahun Penjara
?Parwono dan Suparno terdakwa begal dengan korban Reza Sam Putra yang beraksi dengan bambu runcing terancam hukuman 2,3 tahun penjara.
Tag
?Parwono dan Suparno terdakwa begal dengan korban Reza Sam Putra yang beraksi dengan bambu runcing terancam hukuman 2,3 tahun penjara.
Dua orang laki-laki berinisial Pa dan Su membegal korban dengan bambu runcing. Itu terungkap dalam dakwaan jaksa pada Senin, Februari 2020.