Bandar Togel di Sampit Terancam 10 Tahun Penjara
Bandar togel atau kupon putih (kupu) berinisial CH (62) yang ditangkap jajaran Polsek Ketapang di salah satu toko Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, terancam 10 tahun penjara.
Tag
Bandar togel atau kupon putih (kupu) berinisial CH (62) yang ditangkap jajaran Polsek Ketapang di salah satu toko Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, terancam 10 tahun penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang, berhasil meringkus bandar judi togel yang omzetnya diperkirakan mencapai Rp30 Juta dalam sehari. Bandar tersebut adalah Busri, alias Ibus, 43, warga Jl…
BORNEONEWS, Kotim - Fauziah ditangkap. Aparat Polres Kotawaringin Timur meringkus perempuan 48 tahun itu, karena menjadi bandar togel. W arga Jalan Langsat II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan…
BANDAR judi jenit totolan gelap (Togel), As’ari Bin Habran (58 tahun), diringkus pihak Polres Bartim di rumahnya, di Jalan R Susilo RT.03, Dusun Timur, saat asyik jual kupon putih. Ketika diringkus…