Pos Indonesia Beri Kemudahan Pekerja Ambil BSU
PT Pos Indonesia berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja yang hendak mengambil uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi hak mereka.
Tag
PT Pos Indonesia berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja yang hendak mengambil uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi hak mereka.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) program pemerintah senilai Rp600 ribu per orang, mampu meringankan beban ekonomi pekerja di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai program dalam menghadapi inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan adanya percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 kepada pekerja dengan sejauh ini bantuan sudah tersalurkan kepada 7.163.043 orang.
Dua pekan berselang sejak penyerahan data Tahap I, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan siang kemarin, Senin (16/8).
Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Ida mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni maksimal gaji pekerja penerima Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Setelah akhir pekan lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM, pihak BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan agar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
Kepala Disnakertrans Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan mengungkapkan ada sekitar 739 pekerja di provinsi ini yang terdampak pandemi sudah menerima bantuan subsidi upah.
PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.?
Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan terdampak COVID-19 telah mencapai Rp3,6 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto mengatakan dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
Sepekan berselang sejak penyerahan data Gelombang II, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Selasa (8/9), dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK.?
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef),?Bhima?Yudhistira Adhinegara, menyoroti tiga hal dalam pencairan?subsidi gaji?bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Pertama, ia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi daftar penerima bantuan yang merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.