Dokumen Kependudukan Dicetak Menggunakan HVS dan Keaslian Dicek Melalui Barcode
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019?tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Tag
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019?tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Seluruh dokumen kependudukan?yang di keluarkan Disdukcapil?menggunakan?Tanda Tangan Elektronik (TTE)??atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.