Inilah Persyaratan Penerima BPUM atau BLT UMKM
Sedangkan tahun ini tambahan Usulan yang disampaikan 237 pelaku usaha mikro dan saat ini masih berproses penerimaan pendaftaran permohonan dari pelaku usaha mikro
Tag
Sedangkan tahun ini tambahan Usulan yang disampaikan 237 pelaku usaha mikro dan saat ini masih berproses penerimaan pendaftaran permohonan dari pelaku usaha mikro
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI No 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 kembali digulirkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, namun untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang
Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta
Upaya untuk membangkitkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah??atau UMKM??di Kabupaten Seruyan?dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 terus dilakukan.
Nanti jika dinyatakan lolos untuk menerima bantuan, maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank bersangkutan