Kantor BPPRD Palangka Raya Ditutup Selama 3 Hari
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan, pelayanan pajak di kantornya tidak akan beroperasi selama 3 hari, mulai 10 - 12 Agustus 2020.
Tag
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan, pelayanan pajak di kantornya tidak akan beroperasi selama 3 hari, mulai 10 - 12 Agustus 2020.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, kemarin menghadiri rapat kerja bersama panitia khusus atau Pansus I DPRD Kota Palangka Raya untuk membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.