Hak Warga atas Udara Bersih, Negara Wajib Efektif Mencegah Karhutla
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, mengatakan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.





















