Pengambilan Kartu Ujian Boleh Diwakilkan Tapi Pakai Surat Kuasa
Pengambilan kartu ujian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) boleh diwakilkan, tapi dengan syarat harus menyerahkan surat kuara bermeterai 6.000.

