Bekerja Sama Curi Burung Murai Batu, 2 Pria Ini Diadili
Dua orang terdakwa Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan ini telah bekerjasama dalam pemufakatan jahat, yaitu melakukan pencurian se ekor burung Muari Batu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, pada Selasa, 16 Februari 2021.


