Total Dana Desa untuk Katingan Tahun 2019 Rp 143,8 Miliar
Kabupaten Katingan mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat. Adapun total untuk tahun ini sebesar Rp 143,8 miliar.
Tag
Kabupaten Katingan mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat. Adapun total untuk tahun ini sebesar Rp 143,8 miliar.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah desa di Kabupaten Murung Raya belum dicairkan dan masih ditahan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Petak mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa. Sehingga, penggunaannya lebih optimal untuk membangun desa desa.
Pemerintah pusat terus menguncurkan anggaran yang tidak sedikit untuk pembangunan desa. Salah satunya melalui Dana Desa. Aparatur desa harus memahami tata cara, sistem, dan berbagai hal terkait pengelolaan DD.
21 Juni 2019 adalah batas waktu penyampaian dokumen pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2019.
Dana Desa tahap II anggarannya telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUN.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Barito Selatan telah mencairkan Alokasi Dana Desa atau ADD dan Dana Desa.
Kalangan DPRD Gunung Mas mengingatkan kepala desa (kades) terkait penggunaan dana desa (DD). Salah satunya, dana desa harus untuk kepentingan masyarakat umum.
Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DSPMD Kabupaten Barito Selatan, jumlah ADD dan DD pada 2019 mencapai Rp147, 976 miliar.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DSPMD Kabupaten Barito Selatan baru merekomendasi 42 desa untuk pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap pertama.
Inspektur Kabupaten Katingan, Edriyanto meminta kepala desa untuk berkonsultasi, terkait penggunaan dana desa atau DD. Dana desa untuk tahun 2019 ini diinformasikan akan segera cair.
ADD diperuntukkan untuk 5 bidang kegiatan seperti belanja pegawai, operasional pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan
Pada 2018 jumlah dana desa yang diterima Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sekitar Rp 1.140 miliar
Penyaluran DD tahap I ke desa saat ini sebesar Rp 11. 576.643.200. Kemudian desa syarat untuk pencairan tahap awal setiap desa harus menyelesaikan APBDes-nya
Karena sesuai peraturannya jika ingin mecairkan dana desa harus merampungkan APBDes
Untuk mencapai hasil pembangunan yang maksimal, maka perangkat pemerintah desa dan BPD dituntut lebih serius dalam pengelolaan dana desa
Selama ini kepala desa masih belum maksimal dalam memanfaatkan keberadaan Inspektorat Kotawaringin Timur untuk berkonsultasi
Pemerintah desa diminta agar selalu mengedepankan transparansi atau keterbukaan dalam hal pengelolaan atau penggunaan DD dan ADD.
Harapan ini diungkapkan agar program dana desa bisa digunakan dengan baik dan tidak ada lagi pembangunan di desa yang terhambat
Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran salah satunya ADD dan DD