Sanksi Teguran Hingga Denda Uang Bagi Pelanggar Disiplin Kesehatan di Kobar
Dalam Perbup yang pada subjeknya ialah wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan. Apabila melakukan pelanggaran maka dikenai sanksi sesuai
Tag
Dalam Perbup yang pada subjeknya ialah wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan. Apabila melakukan pelanggaran maka dikenai sanksi sesuai
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita menyarankan sanksi bagi warga yang tidak pakai masker cukup diberikan dalam bentuk sanksi sosial saja, bukan harus membayar denda uang.