Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi
Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang
Tag
Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang
Prasetijo bahkan ikut pergi mendampingi Joko. Belakangan, Brigjen Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra
Adanya pertemuan antara Anita dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diketahui dalam video yang diunggah @xdigeeembok melalui Twitternya
Pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, dengan tim kuasa hukum buron Bank Bali itu terekam dalam video yang beredar luas
Markas Besar Kepolisian RI menyatakan?Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu pelarian?Joko Tjandra?selama 19 hari. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Prasetijo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli.
Baru-baru ini tiga orang Jenderal di Kepolisian mendapat sanksi tegas dan harus dicopot dari jabatannya. Hal tersebut merupakan buntut dari beberapa kasus seperti beredarnya surat jalan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diberikan kepada buronan kelas kakap yaitu Djoko S Tjandra.
Kepolisian RI mengatakan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo masih menjalani perawatan hingga hari ini. Ia sebelumnya dilarikan ke rumah sakit lantaran mendadak darah tinggi pada 16 Juli lalu.
?Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan?Mahfud Md?lebih baik memperbaiki koordinasi antar lembaga hukum, ketimbang membentuk tim pemburu koruptor. Dia mengatakan sudah menjadi tugas menteri koordinator untuk membangun koordinasi yang baik antar lembaga di bawah naungannya.
Polri memastikan Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho Slamet melanggar kode etik terkait penghapusan red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu dipastikan usai Propam Polri memeriksa yang bersangkutan.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Brigadir Jenderal atau?Brigjen?Nugroho Wibowo?selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia dalam sengkarut kepulangan buronan kasus hak tagih Bank Bali?Djoko?Tjandra.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengusut dugaan keterlibatan Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia dalam sengkarut kepulangan Djoko Tjandra.
Gubernur DKI Jakartb?Anies Baswedan mengungkapkan alasan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan beberapa hari?lalu karena menerbitkan KTP elektronik (E-KTP) untuk?Djoko Tjandra.
Fadli membandingkan upaya Kemenkum HAM menangani Maria Lumowa dengan pencarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor. Hal itu dilakukan terkait lolosnya buronan kakap cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Menkopolhukam Rabu malam ini mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan upaya penangkapan Djoko Tjandra
Mahfud mengatakan sudah seharusnya Indonesia tak dipermalukan oleh sosok buronan seperti Djoko Tjandra
Tim ini akan segera kembali lagi untuk ikut memburu Djoko Tjandra. Tim ini akan menggunakan Instruksi Presiden sebagai landasan hukumnya
Mahfud menyebut akan mengurus payung hukum untuk menghidupkan tim yang pertama kali dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini
Mahfud menegaskan Indonesia tak ingin dipermalukan dan dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Iya meyakini kemampuan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penangkapan