Penyelenggara Fintech Lending Bisa Fasilitasi Restrukturisasi Penerima Pinjaman Terdampak Covid-19
Selain itu penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini
Tag
Selain itu penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini
Penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK per 23 Februari 2021 berjumlah 148 perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 28 Desember 2020. Jumlahnya ada sebanyak 149 penyelenggara.
Sasaran penawaran ini adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif