ICW Laporkan Firli Bahuri dan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tag
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Artidjo juga membacakan keterangan Firli yang menilai bahwa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut, dan Firli tidak tahu salahnya di mana
Dia mengharapkan Firli nanti dapat membawa lembaganya lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan dan juga tidak perlu tabu terhadap OTT
Sewa helikopter itu disebutkan adalah Rp 7 juta/jam sehingga total uang yang dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter bagi dirinya dengan keluarganya adalah Rp28 juta karena perjalanan Baturaja-Palembang PP adalah 2 jam dan Palembang-Jakarta 2 jam
Boyamin juga tak mempermasalahkan permintaannya sewaktu diminta Dewas KPK menjadi saksi tidak dikabulkan seluruhnya
Dalam sidang ini Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah.
KPK resmi melantik 12 pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa setelah melalui seluruh tahapan seleksi sejak Juni 2020
Dewan Pengawas (Dewas) KPK rencananya akan membacakan putusan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020)
Dalam 3 sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup, yakni pada hari Selasa (25/8) dan Jumat (4/9) dengan agenda memintai keterangan para saksi serta pada hari Selasa (8/9) dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.
Firli tampak keluar melalui pintu belakang gedung tersebut dengan dikawal ketat oleh tiga orang berpakaian batik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri irit bicara usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait penggunaan helikopter mewah di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Selasa (25/8), Firli juga telah hadir dalam sidang etik, namun dia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu
Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis (3/9/2020)
Dewas KPK rencananya menghadirkan 6 orang saksi
Menurut mereka, kasus helikopter yang dilanggar oleh Firli sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau?Dewas?KPK?akan menggelar sidang etik sekaligus untuk tiga kasus pada 24-26 Agustus 2020. Selain kasus helikoptes?Firli Bahuri, Dewas juga akan menggelar sidang etik untuk kasus Operasi Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta dan kasus penyebaran informasi tidak benar pegawai KPK.
Dewan Pengawas?KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 25 Agustus 2020. "Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK lamban dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik?Firli Bahuri dalam penggunaan helikopter mewah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya?tim pemburu koruptor?diaktifkan kembali.