Rizieq Shihab Ditetapkan Lagi Tersangka Kerumunan, Pengacara Langsung Menantang
Polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan. Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

