Pencuri di SMAN 2 Karau Kuala Terungkap Setelah Jual Hasil Curian di Medsos
Saat melakukan penyelidikan dan pengembangan, pihaknya mendapat informasikan bahwa ada seseorang menjual handphone di media sosial
Tag
Saat melakukan penyelidikan dan pengembangan, pihaknya mendapat informasikan bahwa ada seseorang menjual handphone di media sosial
Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP?tentang tindak pidana pertolongan jahat dan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun
Akibat perbuatannya membeli handphone murah hasil curian, Hairun Rusdi harus berurusan dengan hukum atas kasus penadahan.
Terdakwa penadah hasil curian, Ardani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
Ardani, seorang terduga penadah?tidak menyangkal hasil pencurian yang dilakukan Rusdianur alias Rusdi dibeli dengan harga murah.
Penangkapan terhadap Ag dan Ae ternyata berdasarkan informasi yang didapat dari informan yang melihat salah satu tersangka memperlihatkan barang hasil curian. Pelaku berhasil dibekuk.
Terdakwa berinisial Dl dalam perkara penadahan dengan cara membeli ponsel hasil curian dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.
Terdakwa Dl dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim, karena terbukti telah melakukan penadahan, yakni dengam cara menerima pembayaran utang berupa ponsel dari hasil curiao di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.
Terdakwa Dl dituntut kurungan penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran menerima pembayaran utang berupa Ponsel hasil curian di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.