Suporter Kalteng Putra Serukan Anti Hoax
Deklarasi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoax.
Tag
Deklarasi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoax.
Ada tiga poin isi deklarasi Anti Hoax tersebut. Pjs Bupati meminta masyarakat untuk mematuhinya.
Ketua DPRD meminta agar pengguna medsos di Kotim, bisa jadi pengguna yang cerdas. Bukan menuai permasalahan dengan menyalahgunakan medsos.
Deklarasi ditandai dengan pembubuhan tanda tangan pada kain putih oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, hingga aparatur pemerintah.
Sebelum pelaksanaan deklarasi, digelar apel gabungan bersama unsur pemerintah daerah, tokoh partai politik, pelajar, serta masyarakat umum.
Bila isu atau berita yang beredar tidak benar maka bisa memecah belah persatuan, karena itu harus ditangkal
Aparat Polres Sukamara sudah mengecek adanya isu yang beredar, namun setelah dicek tidak ada
Saat ini Polres Sukamara terus mengingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk tidak membuat atau menginformasikan berita hoax
Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna mengancam masyarakat yang menyebarkan hoax (berita bohong) dan isu SARB di media sosial (medsos) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau informasi yang tidak mendasar pada kebenaran. Karena itu polisi mengingatkan penyebar informasi palsu atau hoax dapat dipidanakan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono mengatakan, saat ini sangat marak berita hoax yang benuansapolitik dan memecah keberagaman serta kerukunan antar umat beragama.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono berharap dengan ada deklarasi anti hoax, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau Tahun 2018 dapat berjalan aman, damai dan kondusif.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan penyuluhan tentang bahaya hoax atau berita bohong di arena car free day (CFD) Kota Pangkalan Bun, Minggu (18/3/2018).…
Masyarakat jangan ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Penyebar hoax harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menyebarkan berita hoax bisa mengganggu keutuhan bangsa dan negara.
Bupati Sukamara mengajak masyarakat untuk menghindari berita hoax atau yang berisikan isu SARA.
Dalam sebuah informasi yang beredar, masyarakat harus mencari tahu asal usul untuk memastikan kebenarannya.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran informasi hoax yang bisa mengganggu kamtibmas.
Menjalani masa-masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas berbagai sarana informasi bisa jadi wadah menyampaikan berita yang tidak benar atau hoax.