Warga Palangka Raya Diminta Lapor Jika Temukan Aktivitas Illegal Fishing
Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi meminta warga melapor jika menemukan aktivitas illegal fiahing atau penangkapan ikan dengan cara yang dilarang.
Tag
Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi meminta warga melapor jika menemukan aktivitas illegal fiahing atau penangkapan ikan dengan cara yang dilarang.
Dinas Perikanan Kota Palangka Raya telah membentuk 13 kelompok pengawas illegal fishing.
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan air, Personel Satpolair Polres Kobar?sosialisasi?pada masyarakat "Setop Illegal Fishing di DAS?Kecamatan Kumai?pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara ketat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona…
Bupati Seruyan Yulhaidir mengimbau warga di kabupaten ini agar tidak menangkap ikan dengan cara - cara yang dilarang (illegal fishing).
Pihak Pemkab Barito Utara akan menindak atas kasus penangkapan ikan dengan cara yang ilegal atau illegal fishing seperti setrum, racun, dan bom sehingga merusak biota perairan.
Bupati Seruyan Yulhaidir minta warga tidak melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal, lantaran akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan ikan yang ada di wilayah setempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti memusnahkan barang bukti kapal perikanan pelaku illegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat .
Polres Pulang Pisau menggelar pencanangan zona bebas dari illegal fishing. Pencanangan ini dalam upaya mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan adanya ilegal fishing didaerah keramba, maka akan berakibat pada lambatnya pertumbuhan ikan dan dapat menyebabkan kematian terhadap ikan yang dibudidayakan para petani keramba
SA, 56 tahun, nelayan Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, ditangkap Satpolair Polres Kobar, Selasa, 16 Juli 2019. Hal itu lantaran yang bersangkutan menggunakan alat setrum saat menangkap ikan.
Kepala Satpolair Polres Kapuas AKP Puji Widodo berpesan warga jika melihat aktivitas illegal fishing di lingkungan sekitarnya dapat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti.
Kasat Polair AKP Puji Widodo mengatakan kegiatan tersebut untuk menjaga wilayah perairan Kapuas dari tindakan ilegal fishing atau menangkap ikan ilegal
Seorang warga Jalan Pandawai, Desa Paring Raya, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, berinisial ZA, 30, diamankan aparat Kepolisian Sektor Hanau lantaran menyetrum ikan.
Aksi terdakwa itu dilakukan setelah terbujuk rayuan anak di bawah umur untuk menyetrum ikan.
Menangkap ikan dengan racun atau setrum selain merusak populasi, juga berbahaya bagi manusia.
Aktivitas penangkapan ikan di sungai dan danau akan diawasi dengan ketat supaya terhindar dari tindak pelanggaran hukum atau illegal fishing.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) perketat pengambilan ikan secara ilegal.
Kapolsek Teweh Selatan Ipda Daryono bersama Kanit Reskrim Bripka Budi H dan Bripda Dani Erlando mendatangi lokasi illegal fishing. Sesampainya di lokasi ternyata benar ada orang menangkap ikan dengan cara menyentrum.
Para pelaku illegal fishing perlu diberi arahan dari jajaran pemerintah kabupaten, baik camat, lurah, kepala desa, maupun ketua RT agar tidak menangkap ikan dengan cara yang dilarang.