Aniaya Istri, Warga Kelurahan Baru Ditangkap Polisi
Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 07.30 WIB
Tag
Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 07.30 WIB
Suami divonis enam tahun enam bulan, sedangkan istrinya enam tahun penjara
Namun ketika ditanyakan sidang apa yang akan dijalani korban? istri korban mengaku tidak tahu sidang apa yang dimaksud korban
Sejumlah suami yang tinggal di Jalan M Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku dan melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak bisa keluar rumah malam hari di atas pukul 21.00 WIB. Karena keberadaan warung remang-remang di daerah te
Saat itu korban menyebutkan hanya sempat melerai korban saat bertengkar dengan rekannya. Namun sebaliknya korban dianggap memukul terdakwa
Jj (21) dan Prs (22) menghabisi nyawa Elki (29) menggunakan senjata tajam. Elki yang berstatus mantan kakak mantan istri pelaku ini dianiaya hingga tangan kirinya putus. Motif pembunuhan tersebut dipicu amarah Jj gegara tak mendapat restu untuk rujuk dengan adik korban bernama Silvi.
Istri dari ketiga nelayan asal Kelurahan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang hilang sejak 4 Oktober 2019 dan 2 di antaranya sudah ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan berharap agar misteri kematian dan hilangnya suami mereka bisa segera diungkap oleh Kepolisian.
terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Np 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
RK, alias Ron, 42, diamankan saat pulang ke rumah ketika dihubungi istri. Sesampai di rumah sudah ada polisi menunggunya dan melakukan penggeledahan.
Tuntutan hukuman yang diterima kliennya HA dengan pidana 17 tahun penjara subsidair 2 bulan dan SL dengan pidana penjara 15 tahun subsidair 2 bulan sangat memberatkan
Perempuan kelahiran ini 2 Agustus 1987 ini kerap diundang diacara bergengsi seperti peragaan busana desainer kesohor Saptodjojokartiko hingga peluncuran brand luar negeri
Mad (34), sang pembunuh istri, akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara sementara sebelumnya jaksa menuntutnyb selama 13 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan istrinya Hastian.
Manajemen salah satu hotel berbintang di kota Palangka Raya dilaporkan oleh Endang Harianto ke polisi karena dinilai menghalangi dirinya saat ingin bertemu istrinya yang menginap di hotel tersebut.
Ke 3 anggota TNI tersebut Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z
Irma Zulkifli Nasution, istri mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, menangis saat acara serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/19).
Dandim Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya gara-gara istrinya menggungah konten di media sosial soal penusukan Menkopolhukam Wiranto. Tidak hanya itu, ia juga ditahan karena dinilai melanggar disiplin.
Lantaran tidak bisa menahan hasratnya AM (39) melakukan perbuatan bejat dengan melakukan perbuatan cabul kepada anak yang masih berumur 7 tahun.
Wiranto diserang dengan senjata tajam saat hendak turun dari mobil dalam kunjungannya ke Pandeglang, Banten
Tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatannya itu. Namun di hadapan majelis hakim, Mad memohon keringanan hukuman dengan alasan punya tanggungan keluarga