Jerinx Dituntut Penjara 2 Tahun atas Kasus Pengancaman Adam Deni
Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan
Tag
Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berserta berkas kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial ke pihak kejaksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan salah satu alasan tidak menahan musisi I Gede Astina?alias Jerinx?karena yang bersangkutan hadir saat dilakukan pemeriksaan.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.
Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap musisi I Gede Astina alias Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (9/8).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dan menyita ponsel yang bersangkutan sebagai barang bukti kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Penabuh drum dari Band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polres Badung, Bali.
Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx? SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani 10 bulan masa pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
Kakanwil mengatakan dalam proses pelepasan Jerinx tidak ada prosedur khusus yang dilakukan, namun?tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas
Dari barang bukti yang sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya ini selanjutnya akan kami serahkan ke Bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara
Para simpatisan melakukan berbagai kegiatan untuk mengumpulkan dana denda dengan mengamen, mengadakan konser mini dan penjualan merchandise
?Kuasa hukum I Wayan Suardana alias Gendo dari I Gede Ary Astina alias?Jerinx SID?menyerahkan memori banding setebal 72 halaman di Pengadilan Negeri Denpasar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias?Jerinx?SID?sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
Setelah ditantang oleh salah satu dokter untuk bertemu dengan pasien positif Covid-19 tanpa mengenakan APD,?Jerinx SID?akhirnya menerimanya.
Dokter Tirta?dan Jerinx SID berdiskusi melalui siaran langsung di Instagram pada malam Lebaran, Minggu, 24 Mei 2020. Dalam diskusi yang disebut sebagai silaturahmi online itu keduanya mencari solusi, mencari cara yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia untuk bersama-sama memerangi Covid-19.