Tukang Tambal Ban Nyambi Jual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Ma, tukang tambal ban yang nyambi jualan sabu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020. Ia dinilai terbukti sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.

