Kadishub Palangka Raya: Parkir Ilegal tak Perlu Dibayar
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan masyarakat agar tidak perlu membayar sepeser pun apabila dipungut biaya oleh juru parkir ilegal.
Tag
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan masyarakat agar tidak perlu membayar sepeser pun apabila dipungut biaya oleh juru parkir ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta agar dirinya beserta pegawai mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin Booster.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan melakukan monitoring pelaksanaan kerja pengujian kendaraan bermotor.
Pengguna jalan yang memiliki hak utama diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Idealnya kata Alman, sanksi yang diberikan yakni dengan menderek kendaraan yang melanggar, namun karena keterbatasan sarana, maka sanksi gembos sudah cukup memberi efek jera
Pada kesempatan itu, Alman Pakpahan memaparkan langkah strategis yang selama ini dijalankan di Kota Palangka Raya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, pengelola travel di wilayah setempat sudah sepakat agar tetap membatasi jumlah penumpang meski sudah memasuki tatanan adaptasi kebiasaan baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan meninjau posko lintas batas Kecamatan Pahandut Sebrang dan Kecamatan Sebangau, Kamis 9 Juli 2020.
Wilayah perbatasan Kota Palangka Raya masih dijaga ketat oleh petugas gabungan tim lintas batas. Pengendara yang tidak melengkapi diri dengan surat rapid test lagi-lagi dipaksa putar balik.