Kadishub Palangka Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Uji KIR Gratis
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Uji Kir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara gratis.
Tag
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Uji Kir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya?Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan,?dalam upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas di kota tersebut. Pihaknya memasang 4 cermin tikungan pada titik-titik strategis di beberapa lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengimbau pelaku usaha angkutan umum agar tertib melakukan Uji Kelaikan Jalan (KIR).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Alman P Pakpahan sebagai Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan ada 86 unit angkutan kota atau angkot yang masih beroperasi di kota setempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palangka Rayb?Alman P Pakpahan menyatakan siap mengikuti proses hukum jika memang ada bukti kuat atas tuduhan yang menyebutkan bawahannya melakukan pungli dalam tata kelola parkir.
Selama sepekan ini Kota Palangka Raya terus diguyur hujan dengan intensitas lebat, sehingga menyebabkan jalanan di wilayah setempat basah dan licin. Hal ini tentunya menyebabkan arus lalu lintas berbahaya.
Menurut Alman, tarif retribusi parkir berdasarkan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2022 truck gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box, truck dan sejenisnya Rp10 ribu.?
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan meraih penghargaan Award Magazine dalam Kategori Inspiring Professional And Leadership Award 2022-2023.
Fairid mengaku telah melihat video yang memperlihatkan Kadishub memukul bagian perut 3 orang pegawai di Bandara Tjilik Riwut beberapa waktu lalu.
"Kalau bagi saya tindakan itu sangat tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Karena kalau itu dibenarkan dalam tindakan mendisiplinkan pegawai, maka akan menjadi preseden buruk bagi Pemko dan bisa ditiru juga oleh kepala dinas lainnya," kata Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf
Hambali menerangkan, pemeriksaan ini dilakukan atas perintah Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Perintah ini muncul sebagai tindak lanjut beredarnya video pemukulan yang dilakukan Kadishub.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery masih geram dengan tindakan Kadishub yang melakukan pemukulan kepada pegawainya di depan umum. Dia menilai gaya kepemimpinan Kadishub sudah ketinggalan zaman dan layak untuk digantikan atau dinonjobkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palangka Raya, Alman P Pakpahan akan menjalani pemeriksaan secara khusus (Riksus) di Inspektorat. Dia diperiksa terkait kasus pemukulan terhadap 3 pegawainya yang terjadi di area Bandara Tjilik Riwut beberapa hari lalu.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf turut menyayangkan beredarnya video pemukulan yang dilakukan Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan terhadap ketiga anak buahnya.
Tiga pegawai Dishub Palangka Raya yang mendapatkan tindakan tegas dari pimpinannya memberikan respons. Mereka mengaku?tidak keberatan atas apa yang dilakukan kepada pihaknya. Bahkan, mereka mengakui hal tersebut sebagai pemicu semangat dalam bekerja agar lebih fokus dan bertanggungjawab.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta maaf kepada publik karena melakukan pembinaan kepada pegawainya dengan cara yang dinilai tidak umum. Yakni dengan memukul bagian perut dan memerintahkan pegawainya push up.
Video pemukulan yang dikakukan oleh seorang lelaki berseragam mirip Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan terhadap anak buahnya, beredar luas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, kendaraan dinas atau pelat merah jenis angkutan wajib melakukan Uji KIR atau uji Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembersihan dan mencopot spanduk liar mengacu aturan Perwali Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.