Mantan Kepala Desa Kasintu Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Tusi Damai ,46, telah divonis 5 tahun penjara.
Tag
Terdakwa kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Tusi Damai ,46, telah divonis 5 tahun penjara.
B ORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Gunung Mas melimpahkan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (1/2/2017). Tersangka dalam…
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah di Desa Hatapang, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas)…
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Pendeta Rayaniatie Djangkan mengingatkan kepada para pejabat di Kabupaten Gumas agar selalu…