Kasus Pembunuhan di Dadahup Akibat Dendam Terpendam Tujuh Tahun
Persoalan bermula ketika tersangka mendatangi korban di sebuah warung usai acara hiburan perkawinan.
Tag
Persoalan bermula ketika tersangka mendatangi korban di sebuah warung usai acara hiburan perkawinan.
Satu kasus terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah dengan pelaku merupakan anak kandung korban, sedangkan kasus lainnya terjadi di Kecamatan Dadahup yang dipicu dugaan dendam lama.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar, Kamis (16/7), menyatakan hasil pemeriksaan forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat…
Tujuh DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang sebelumnya diamankan.
tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Selatan.
Terdakwa Alvaro Jordan Zwageri, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Desa Garung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 15 September 2025. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini menunjukkan dukungan LPSK terhadap putusan tersebut, yang mempertimbangkan peran Haryono sebagai justice collaborator.
"Berdasarkan pemandangan kami, sebenarnya klien kami tidak bisa disebut sederajat dengan terdakwa Anton,"
"Pikir-pikir dalam artian, saat ini kami masih mempelajari isi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Apakah kami menerima atau tidak,"
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari tim gabungan terdiri atas anggota Jatanras, Resmbob Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas, kasus pembunuhan terhadap Lodoy Tamus murni direncanakan.
Tim gabungan terdiri atas Jatanras, Resmob Polda Kalteng, Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya?meringkus terduga pelaku pembunuhan Almarhum Lodoy Tamus, Warga Kota Palangka Raya.
Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh dalam perkara pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya.
Pantauan di lapangan, 8 tersangka hadir dalam rekontruksi tersebut. Begitu juga dari pihak keluarga tersangka juga hadir menyaksikan jalannya rekontruksi.
Sukah L Nyahun, Penasehat Hukum 5 terdakwa kasus pembunuhan Syarwani (alm) memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai fakta di persidangan.
Polisi menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekontruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (50) dan Fatnawati (46).
Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdy mengatakan pihaknya meminta mengutamakan lebih dahulu kasus pembunuhan berencana Yoshua di proses hukum lebih dahulu baru kasus lainnya boleh menyusul, sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu.
Perempuan yang ditemukan tewas tersebut bernama Hotma Hutauruk (52). Jasad ditemukan di semak-semak, dalam keadaan membengkak. Diduga sudah lebih dari 1 hari jasad tersebut berada di lokasi.?
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nurasyikin Akwan, pemilik Losmen Nurwanti, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Tajar (46) mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan 20 tahun penjara setelah dianggap bersalah membunuh H?Hadi Suwarno Warisman alias Warno. Terdakwa juga keberatan atas lamanya tuntutan tersebut.