Kasus Penganiayaan Anak di Lamandau Berakhir Damai Melalui Keadilan Restoratif
"Proses perdamaian ini berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan dan melupakan kejadian tersebut,"
Tag
"Proses perdamaian ini berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan dan melupakan kejadian tersebut,"
Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjadi pusat perhatian, Rabu, 27 Agustus 2025, saat personel gabungan Polres Katingan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kedua kasus penganiayaan.?
Polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor?senior Pierre Gruno?(64)?kepada pria berinisial GDS (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
KBRI Tripoli telah menerima pengaduan dari SM, seorang pekerja migran Indonesia yang diduga mengalami kekerasan fisik dari pihak majikan di Libya.
Seorang pria di Kota Palangka Raya menganiaya 2 temanya sendiri diduga menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Palangka Raya.
Peristiwa penganiayaan hingga menewaskan korban pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringn Barat terjadi lantaran para pelaku marah mengetahui adanya lelaki lain di rumah istri keluarga mereka. Itu berdasarkan pengakuan dari 7 pelaku.
Hariyanto dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Dedi Suriyanto (21) menganiaya Fitri Ardiansyah berawal saat ingin meminjam uang sebesar Rp35 ribu. Uang dipinjam dengan dalih untuk membeli beras karena saat itu terdakwa dalam kondisi lapar.
Dedi Suriyanto (21) baru mengungkapkan penyesalannya saat meringkuk di penjara. Bahkan kepada jaksa dirinya menyebut ingin berdamai dengan korban.
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan bahwa terdakwa bersalah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP," ucap jaksa, Rabu, 31 Maret 2021.
Y berperan dalam memeras korban dengan cara merayu dan berfoto bugil bersama agar korban dapat menngeluarkan uang senilai Rp 10 juta
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Rabu 6 Januari 2020 mengungkapkan bahwa dalam kasus ini keterlibatan Y masih dalam tahap penyelidikan
Tatan Oktavian mengaku melakukan penganiayaan kepada Sarif Hidayatullah karena emosi. Rasa emosi tersebut diakuinya muncul?setelah diancam mau diberhentikan dari pekerjaannya.
Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara membacok rekan kerjannya, terdakwa Suparman diputus hukuman penjara selama 2 tahun?oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.
Anggota Satreskrim Polres Kobar membekuk seorang pelaku kasus penganiayaan MT (40) merupakan warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, setelah menjadi buronan selam 3 tahun lamanya.
Terdakwa diamankan disebuah barak di Jalan Padat Karya, RT 18 RW 4 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim
Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh
Seorang polisi yang bertugas sebagai pengawal khusus Bupati Barito Utara, diitusuk pemuda bernama Kape Handika seusai mendatangi acara hiburan keluarga di RT 07- Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat terdakwa pengeroyok Maf’rudin alias Rudon, anggota TNI yang bertugas di Palangka Raya, diganjar hukuman 4 bulan kurungan. Mereka, Reno Winarto Leiden alias Reno…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Hukuman penjara 10 bulan untuk Pran (26), alias Bapak Rafa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Alfon itu, Selasa (11/4/2017), menilai terdakwa…