Ini Penjelasan Praktisi Hukum soal Kasus Jamaludin Kedaluwarsa
Sesuai dengan Pasal 78 Ayat (1) ke-2 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa dengan kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.

