Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Mantan Kepala BPN Kotim
Dalam sidang praperadilan itu, Jamaludin melalui kuasa hukumnya, Antonius dan rekan menghadirkan seorang ahli dan lima bukti. Sementara kejaksaan menghadirkan enam saksi dan 42 bukti.
Tag
Dalam sidang praperadilan itu, Jamaludin melalui kuasa hukumnya, Antonius dan rekan menghadirkan seorang ahli dan lima bukti. Sementara kejaksaan menghadirkan enam saksi dan 42 bukti.
Hakim Niko Hendra Siragih akhirnya menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
"Kalau (dinyatakan) tipikor, minimal (ada) dua alat bukti dan hasil audit dari BPK RI. Kami tegaskan tidak ada kerugian negara. Unsur disebut korupsi belum terpenuhi," jelas dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sidang agenda kesimpulan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jamaludin, tersangka kasus IP4T, menegaskan bahwa penetapan, penahanan, hingga alat bukti yang disita sesuai prosedur.
Antonius Kristiano dam rekan bersikukuh menyatakan kliennnya, Jamaludin, mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak melakukan tindak pidana korupsi. Inj tertuang dalam kesimpulan praperadilan, Senin (30/4/2018).
Praperadilan yang diajukan Jamaludin kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah pada babak akhir. Senin (30/4/2018) depan masing-masing pihak diminta membuat kesimpulannya atas apa yang sudah dilakukan melalui praperadilan itu, sebelum hakim mengeluarkan putusan.
Enam saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pertanahan Jamaludin menjelaskan soal panggilan, pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan.
Enam saksi itu yakni Anang Akwan dari pegawai Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Karlo masyarakat, Andrian K honor BPN Kotim, Masnoto pegawai BPN Kotim, Feri Sukmana pegawai BPN Kotim, Maulit S pensiunan BPN Kotim.
Ahli itu mengatakan, pada prinsipnya dalam permohonan apa saja yang dituangkan sah-sah saja. Semua dikembalikan lagi kepada hakim untuk menilainya.
Ahli yang dihadirkan Antonius Kristiano dan rekan kuasa hukum Jamaludin dalam sidang praperadilan lebih banyak dicerca pertanyaan oleh kuasa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur selaku termohon dihadapan majelis hakim.
Agenda sidang Kamis, selain pemeriksaan bukti dari pemohon hakim tunggal yang memimpin sidang Niko Hendra Saragih juga akan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dupliknya menegaskan masalah kerugian negara yang dipermasalahan Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano dan rekan di luar materi praperadilan.
Kuasa dari jaksa menegaskan perkara pertanahan tidak mesti pidana umum sebagaimana pemahaman kuasa hukum tersangka dalam praperadilannya.
Pembeli sejumlah aset yang berasal dari Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini juga tengah diincar Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Informasinya, penyidik sudah mengumpulkan alat bukti mulai dari izin pendirian bangunan hingga pembayaran pajak yang bukan atas nama tersangka Jamaludin, melainkan atas nama S semuanya.
Pihak tersangka dinilai jaksa banyak beropini dan sepenggal-penggal menanggapinya
replik praperadilan Jamaludin menegaskan pokok perkara tersangka bukan wewenang Kejaksaan karena bukan kasus Tipikor.
Dengan jawaban yang disampaikan, kejaksaan berharap hakim bisa menolak gugatan pemohon.
Media merupakan wujud dari adanya transparansi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kotim. Hal itu mengingat adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam gugatan praperadilan itu ada beberapa pokok permasalahan yang pemohon tekankan mulai dari penetapan tersangka, termohon melakukan publikasi ke media secara tendensius, pemanggilan sebagai tersangka dan surat penahan dihari yang sama, termohon tidak pernah melakukan penyelidikan.