Penuntut Umum akan Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kepala BPN Kotim
Melalui pertimbangan perkara, tersangka akan dilimpahkan usai lebaran nanti. Namun pihak kejaksaan masih bisa mengajukan perpanjangan penahanan Jamaludin.
Tag
Melalui pertimbangan perkara, tersangka akan dilimpahkan usai lebaran nanti. Namun pihak kejaksaan masih bisa mengajukan perpanjangan penahanan Jamaludin.
Korps Adhyaksa siap menjawab gugatan Jamaludin yang sudah dua kali menyandang status sebagai tersangka yakni IP4T dan Tanah Dinas Pendidikan itu.
Terkait penahanan dalam perkara tanah disdik ini, Jamaludin tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan hukuman dalam kasus pertama yang membelitnya yakni IP4T.
Kali ini Jamaludin melayangkan praperadilan atas kasus kedua yakni sengkarut tanah pada Dinas Pendidikan Kotim
Saat ini Kejari Kotim masih fokus menangani kasus perkara mantan Kepala BPN Kotim
Kalah dalam praperadilannya, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin akhirnya langsung mengganti pengacaranya.
Jamaludin merupakan tersangka kasus pertanahan IP4T. Ia dijadikan sebagai tersangka bersama mantan petugas ukur BPN Darmawi.
Perkara Jamaludin sudah dinyatakan lengkap, sehingga oleh penyidik JPU sudah dinyatakan P21
Karlo Cs meminta agar dua staf Deni yang merupakan warga Baamang itu dihadirkan sehingga bisa terbongkar semua siapa yang berbohong.
Warga menyebut, penyerahan sertifikat dari pemilik tanah kepada perusahaan perumahan itu melalui Deni selaku notarisnya saat itu.
Jika sprindik sudah terbit, penyidik kejaksaan akan menelusuri semua aset tersangka kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.
Ratusan daftar aset mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Jamaludin sudah dikantongi pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Namun saat ditanya baik tersangka maupun keluarganya berdalih tidak tahu. Tapi anehnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rutin dibayar
"Ada dua kasus penyelidikan yang kita tangani. Satu kasus tanah di Antang Kalang dan lainnya kasus tanah Jalan Pelita Barat," kata sumber penyidik.
Kasus Pelita Barat dilaporkan setelah terbit sertifikat ganda. Bahkan penerbitan sertifikat ini saat kepemimpinan tersangka mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin.
Perkara dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotawaringin Timur yang menyeret mantan Kepala BPN Jamaludin tidak lama lagi dipastikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Theopilus, adik ipar tersangka kasus pertanahan Jamaludin, mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur (Kotim) yang hingga kini dicari pihak Kejaksaan Negeri Kotim untuk jadi saksi dalam kasus kakak iparnya secara resmi kini dilaporkan ke polisi.
"Ini kami lihat upaya Jamaludin ingin lepas tangan. Dia menyurati Kanwil BPN juga meminta meninjau ulang. Tujuannya sangat jelas agar ia tidak disalahkan," kata Mudjiono.
Dengan ditolaknya praperadilan Jamaludin semakin menguak apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kotim sudah sesuai. Terutama dalam membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat oleh oknum pejabat di BPN dan kroni-kroninya.
Nasib Jamaludin tidak hanya ditentukan melalui dua perkara pertanahan yang kini menyeretnya bahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dipastikan masih terus berjalan.
Langkah kejaksaan selanjutnya, merampungkan perkara tersangka. Selain kasus IP4T, juga kasus tanah Dinas Pendidikan.