Terdakwa Kasus Sabu Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Suprianto Demal Alias Neneng dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Tag
Suprianto Demal Alias Neneng dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Hermansyah, terdakwa kasus sabu yang ditangkap anggota Polsek Ketapang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Seorang laki-laki, Yadi?Yanto alias Yadi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
Nurwinda Alias Dewi dijatuhi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon, Senin 13 September 2021.
Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang laki-laki berinisial SSK (28) karena diduga terlibat dalam?penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam peci.
Erik Erianto?pasrah divonis selama 9 tahun penjara atas kepemilikan 9,14 gram sabu.
Selasa, 7 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 26 April 2021 pukul 19.15 WIB di Kios Bidin Jalan Soekarno, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Rahmat Riadi menyebut bahwa sabu yang dititipkan kepadanya sudah ada yang laku terjual.?Itu diungkapkan saksi polisi yang mengamankannya.
Reni mengaku membeli sabu dengan Ipau?yang diduga DPO dalam sejumlah kasus Narkotika.
Irwansyah alias Iwan (44) mengaku sudah setahun menggunakan sabu-sabu.?Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Reni membuang sabu sebanyak 43 paket ke kolong kamar rumahnya saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Alpian, diamankan oleh satpam perusahaan di depan kantor PT Wilmar lantaran kedapatan menyimpan sabu.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Mummad Chandra Alias Cacan, mengakui membeli sabu untuk digunakan sendiri.
Terdakwa Irapik (38) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa, 24 agustus 2021.?Pria asal Kabupaten Kotim ini terancam penjara lantaran terlibat tindak pindana Narkotika.
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wawang dalam perkara tindak pindana Narkotika,?Selasa, 24 agustus 2021.
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Indrae alias Acos dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu, Selasa, 24 Agustus 2021
Roy Andelman dijatuhi hukuman selama 7 tahun kurungan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang waria dan satu orang pria, karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu.?
Widya Yuliana alias Yuli, pemilik 4 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 Tahun) penjara.
Hermansyah diamankan petugas kepolisian tidak lama setelah menjual sepkaet sabu. Sebelumnya, ia lebih dulu membagi sabu jadi beberapa paket kecil.