Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni selama 8? tahun penjara dalam kasus tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin, 16 agustus 2021
Tag
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni selama 8? tahun penjara dalam kasus tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin, 16 agustus 2021
Try Posaitti alias Wewe mengaku sudah berhasil menjual sabu sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian/?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Krista Aprilia kurungan penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam perkara tindak pindana narkotika. Senin, 16 agustus 2021
Rokiyah alias Kiyah mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan seorang bandar yang dipanggil Paman.
Kurir sabu Ayu alias Peti dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Agusriana alias Riana, akan semakin lama menyandang status sebagai janda. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Indra dan M Afreza menyebut, sabu yang ditemukan dari mereka dengan berat 49,76 gram bukan miliknya.
Indra dan M Afreza mengaku baru pertama kali menginjakkan kakinya ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus oleh BNNP Kalteng diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap RF (33) seorang pria yang kedapatan memiliki satu paket sabu.
SN (56),? pria paruh baya asal Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan?diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan?lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Syahwani alias Wani membeli 1 paket sabu kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa paket. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Yanto, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nona Vera Kristanty…
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Firman alias Anang hanya pasrah dan meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 26 Juli 2021. Kurir tersebut dituntut oleh Jaksa…
Terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu, Mariani Alias Ani dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Liliwati secara virtual, Senin 19 Juli 2021.
Rusli (35) diamankan petugas kepolisian saat sedang menimbang sabu di sebuah kebun sawit. Itu terungkap dari saksi Polisi Hendrawan dan Hermanto.
Abdul Hannan alias Hanan-?pemilik 20 gram sabu terancam pidana penjara selama?7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sukari alias Sukar dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi, Senin, 19 Juli 2021.
Agusriana alias Riana ketahuan menyimpan sabu saat petugas kepolisian menemukan sebuah ponsel darinya.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang wanita berinisial SR (36) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, karena kedapatan memiliki 4 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram.