Ini Hukuman Dua Sekawan Pengedar Sabu Puluhan Gram?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Roni Hanafi dan 8 tahun kepada M?Yudiansyah.?
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Roni Hanafi dan 8 tahun kepada M?Yudiansyah.?
Akhmad Al Min dan Ahmad Yunadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 896,91 gram pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Kamis, 7 Juli 2022.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengamankan puluhan orang karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Barang buktinya mencapai 4,1 kilogram sabu dan 26 butir pil ekstasi.
Seorang warga Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur berinisial RY (39)ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di depan kantor Kejari Barito Timur, Kamis, 30 Juni 2022.
Rito Susanto dan Ali Zainal, dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu hampir seberat 1 kilogram divonis 15 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Selasa, 5 Juli 2022.
Nur?Ulfa?Azzahra dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Ricky, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu.
Nasib sial bagi terdakwa Sabrei.?Ia ditinggal kabur oleh temannya yang membonceng setelah terjatuh dari motor. Hal itu terjadi ketika temannya langsung tancap gas saat dihentikan polisi. Kini, Sabrei, terdakwa kasus sabu?menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.?
Ikur, residivis kambuhan pengedar sabu di wilayah pantai wisata Ujung Pandaran bersama teman wanitanya, Hana Widiati divonis selama 5,5 tahun?penjara.
Dedy?Sukandar?(45) dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa Johannis, Eko Sidabutar, Kamis, 9 Juni 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Aditya Rahman, terdakwa tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 270,67 gram.
Seorang pemuda, Ricky alias Iki terancam 6 tahun dan 5 bulan (6,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan atas kasus sabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria?di Jalan Pelita Raya, Buntok pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pria berinisial M dan R, warga Kalimantan Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sahri?(31), warga pendatang yang akan mengedar sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Roshian Arganata.
Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terbilang cukup mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polres Kotim bersama Polsek jajaran.?
Nur Ulfa Azzahra ditangkap petugas kepolisian saat hendak mengisi bahan bakar minyak. Ketika digeledah, dari mobil pikap dengan nomor polisi KH 8018 FQ yang kemudikannya itu ditemukan sabu dan ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 7 tahun?denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Tonny Baraza.
SW (22), seorang gadis warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu.
Wahyu terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini ditangkap polisi usai mengambil 4 paket sabu pesanannya seberat 12,32 gram.
Marlan dan Salman menyimpan sabu setelah ada yang memesan. Itu diungkapkan saksi polisi Try Amanda dan Natalius Bramantyo.