Pustaka Alam: Negara Tak Bisa Lagi Klaim Kawasan Hutan Berdasarkan Penunjukan
Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum/?





















