Sebelum Dipindah ke Lapas, Kejaksaan Negeri Kobar Lakukan Rapid Test Tahanan
Cara ini dilakukan sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Tag
Cara ini dilakukan sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap