Kejari Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Termasuk Narkoba hingga KDRT
"Barang bukti yang kita musnahkan hari dari 38 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun,"
Tag
"Barang bukti yang kita musnahkan hari dari 38 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun,"
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bertekat lebih memberikan kemanfaatan untuk masyarakat setempat.
Kejaksaan Negeri Gunung Mas musnahkan barang bukti dari 44 perkara yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat, Jumat, 19 Juli 2024.
Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk selalu meningkatkan kekompakan.
Kejaksaan Negeri Gunung Mas menggelar berbagai kegiatan dalam memperingati dan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah Pathor Rahman dalam momen kunjungan kerjanya memberikan pesan kepada pegawai Kejaksaan Negeri (kejari)Gunung Mas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menunjukkan kinerja yang positif sepanjang tahun 2022. Sehingga pada 2023 ini, pihaknya bertekad memberikan kinerja lebih baik lagi.
Kerja sama ini merupakan penandatanganan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya juga pernah dilakukan penandatanganan MoU di 2021 oleh Kepala Kejari Gunung Mas sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mat?Nixon Nikolaus Nilla menyampaikan harapannya atas? ditandatanganinya kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gunung Mas?bernisial SR resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang merupakan bagian dari barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 25 perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap puluhan pegawai Kejaksaan Negeri atau Kejari Gunung Mas, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri Gunung Mas menggelar upacara dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Senin. 9 Desember 2019.
Kejaksaan Negeri Gunung Mas menangkap tersangka AA, kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhin. Kepala desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi