Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 M Pada Kasus Korupsi Haji
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyatakan?aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar Amerika Serikau?atau setara dengan Rp93,09 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) dan Rp330 juta.


