Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Miliar dari Kasus Korupsi PDAM dan Distrans, Dikembalikan ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 1,2 miliar dari dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani, dan uang tetsebut telah dikembalikan ke kas negara.










