Kepala BPN Kalteng Siap Tindak Aparatur Korupsi
Kalau ada aparatur BPN yang nekat korupsi dan pungli, maka akan kami buang atau akan kami tinggal nantinya
Tag
Kalau ada aparatur BPN yang nekat korupsi dan pungli, maka akan kami buang atau akan kami tinggal nantinya
Aan sendiri merupakan saksi dalam perkara Saini itu/ Dalam sidang lalu, Aan sempat beberapa kali dipanggil Jaksa, tapi tidak pernah hadir untuk memberikan keterangannya.
Penasihat Hukum PT HIJ, Nashir H Islam dalam jawabannya mengatakan, jika gugatan JPN tersebut subjeknya rancu atau kabur. Ini dilihat berdasarkan perbedaan nama dalam gugatan JPN.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada kejadian unik jelang sidang perdata gugatan likuidasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) terhadapan terhadap PT Harapan Indah Jaya…
Penasihat hukum tergugat mengatakan jika peminjaman nama oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Direktur Utama PT Harapan Indah Jaya.
Selain vonis empat tahun penjara, dalam putusan majelis hakim juga disebutkan lahan yang dimanipulasi terdakwa dengan penerbitan SPT fiktif, dikembalikan ke negara melalui Pemkab Kotim.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih berat yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memvomis terdakwa mantan kepala Desa Bagendang Tengah, M Saini Arif, empat tahun penjara, Jaksa Lilik Haryadi menyebut tidak ada masalah.
Parlin Hutabarat, penasihat hukum terdakwa korupsi M Saini Arief, menilai pertimbangan majelis hakim terkait putusan hukuman atas kliennya keliru jika merujuk pada dakwaan kesatu dari jaksa.
Mendapat vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, mantan kepala Desa Bagendang Tengah M Saini Arif, menyatakan banding.
Penolakan hakim terhadap eksepsi mantan bupati Katingan Ahmad Yantenglie, yang merasa ada kekeliruan dalam dakwaan jaksa, sudah diprediksi penasihat hukum terdakwa, Antoninus Kristiano.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara
Dalam persidangan ini hakim menolak seluruhnya eksepsi dari terdakwa, dan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan
Dengan ditolaknya eksepsi dari mantan Bupati Kabupaten Katingan tersebut, proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjeratnya dinyatakan dilanjutkan oleh Majelis Hakim.
Putusan sela tersebut nantinya akan dibacakan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan eksepsi dari terdakwa tersebut diterima atau ditolak.
Jika sampai hal itu terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara dan daerah saja. Namun juga masyarakat banyak
Yantenglie mengatakan jika uang yang tersimpan di bank tersebut meruapakan tanggung jawab pihak bank
Sejak dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di pengadilan, dirinya belum pernah ditunjukan langsung alat bukti yang menjeratnya tersebut
Dalam eksepsi yang menyebut penetapan tersangka pada 7 Junj 2018- Yantenglie tidak didampingi advokad, penetapan yang memakan waktu lebih dari 1 tahun
Usai menjalani peridangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakawa yang merupakan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengaku justru bingung bagaimana uang kas daerah bisa dicairkan.