JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yantenglie
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan penériksaan pokok pérkara terhadap terdakwa.
Tag
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan penériksaan pokok pérkara terhadap terdakwa.
Mantan Bupati Katingan, Yantenglie kembali menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).
Lilik menambahkan, direktur utama PT Harapan Indah Jaya juga mengakui perusahaan tersebut sudah sering dipinjam-pakaikan ke pihak lain untuk mendapatkan upah.
Kasus pertama yang menjerat PT Harapan Indah Jaya tersebut terkait pembangunan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit, yakni proyek drainase.
Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut sesuai dengan pasal 146 ayat 1 huruf a UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mantan Kepala BPN Kotim terjerat tiga kasus. Pada kasus IP4T ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. kemudian kasus tanah Disdik dan kasus ketiga yakni tindak pidana pencucian uang masih bergulir.
Kejari akan mempelajari terlebih dulu putusan terhadap residivis kasus korupsi tersebut sambil melihat waktu untuk ajukan kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen tanah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu
Tindakan hukum akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk itu, masih menunggu hasil putusan atas ajuan kasasi JPU terhadap vonis tersebut..
Penasihat hukum mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin, menilai dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bukanlah kliennya.
JPU langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas dari majelis yang diketuai Alfon tersebut.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, atas kasus dugaan korupsi tanah dinas pendidikan.
Yantenglie mengungkapkan, awalnya dipanggil kepolisian untuk melakukan klarifikasi, atas dugaan kasus korupsi. Namun yang diketahui olehnya, jika tidak ada mekanisme hukum yang menyatakan untuk klarifikasi, melainkan pemanggilan sebagai saksi.
Jika cacatnya dakwaan JPU beradasar pada pembuatan dakwaan yang berdasar pada BAP pihak kepolisian yang menurut PH dari Yantenglie ditemukan pelanggaran formil penetapan tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam penetapan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya dianggap sebagai sebuah kesalahan fatal. Hal ini diungkapkan…
Dakwaan tidak bisa diterima dalam perkara ini karena melanggar syarat formil yang berkaitan dengan tata cara pemeriksaa. Karena saat diperiksa oleh Penyidik Polda, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum
Sidang Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantenglie kembali digelar.
Tersandung kasus korupsi, Sekertaris Daerah (Sekda) Sekertariat Daerah Kota Palangka Raya, Rjikinoor mengundurkan diri dari jabatannya.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi skala prioritas Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Rachmad Surya Lubis.
Dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Katingan Yantenglie, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 17 saksi dan juga ahli damàm persidangan.
Ada sejumlah pelanggaran formil yang ditemukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Katingan, Yantenglie. Dari Pelanggaran tersebut, selanjutnya oleh tim PH akan dijadikan materi dalam pembelaan atau eksepsi.