Penasehat Hukum Mantan Kades Bagendang Tengah Tidak Terima Tuntutan Jaksa
Pihaknya merasa jika tuntutan jaksa terhadap terdakwa M. Saini Arif dalam perkara kasus tindak pidana korupsi ini tidak sesuai
Tag
Pihaknya merasa jika tuntutan jaksa terhadap terdakwa M. Saini Arif dalam perkara kasus tindak pidana korupsi ini tidak sesuai
Jaksa juga menyebut jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dakwaan jaksa kepada Ahmad Yantenglie, mantan bupati Katingan yang terseret kasus tindak pidana korupsi, dinilai tidak objektif dengan permasalahan sebenarnya.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Yantenglie melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi.
Uang korupsi yang diambil mantan Bupati Katingan Yantenglie berasal dari uang kas daerah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim dan diketuai Agus Windana tersebut, Yantenglie juga didampingi oleh pengacaranya.
Jika persidangan sendiri akan dimulai jika jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Katingan telah hadir di pengadilan untuk memulai sidang
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya mengatakan, tidak ada adanya tanda-tanda pengerahan massa dari terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, Senin (18/3/2019), mengatakan, situasi aman tersebut ditandai dengan tidak adanya laporan dari kejaksaan terkait gejolak jelang sidang yang alàn digelar Selasa (19/3/2019) besok.
Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif batal dituntut jaksa Selasa (12/3/2019). Kejari Kotim mengajukan penundaan sidang.
Penyelidikan ini dilakukan terkait tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait ada dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD)
Sidang tersebut selain tiga hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang juga ada 8 jaksa penuntut umum yang akan membuktikan dakwaan dalam persidangan
Dalam perkara mantan Bupati Katingan Yantenglie, ada sejumlah berkas yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pasal 55 ayat 1 yang disematkan pada mereka, karena dalam kasus ini mereka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
Dalam berkas ini ada delapan jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan keduanya
Senin (11/3/2019) pukul 09.00 WIB berkas perkara kasus tipikor Yantenglie sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya
Direktur CV Surya Cahaya Mandiri merupakan terdakwa yang merugikan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Ia selaku pelaksana proyek desa itu.
Jaksa yang menangani kasus ini, Lilik Haryadi, mengatakan hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa M Saini Arif, mantan Kades Bagendang Tengah saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Terdakwa juga mengaku membagi-bagi ke pihak kecamatan Mentaya Hilir Utara termasuk mantan camat yang menerima Rp 25 juta. Namun hal itu sempat dibantah saksi.