Jaksa Pertanyakan Keaslian Kepemilikan Tanah
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan keaslian kepemilikan tanah atas SPT yang dibuat mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif.
Tag
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan keaslian kepemilikan tanah atas SPT yang dibuat mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (5/3/2019), mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya…
Sidang mantan kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur- M Saini Arif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (5/3/32019).
Parlin menambahkan jika dalam pernerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) bukan merupakan produk dari Kades melainkan perseorangan
Terdakwa sempat menyebut jika dia tidak menerima uang dari penyerahan SPT
Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya, Selasa (5/2/2019).
Atas tuntutan itu Jamaludin diberi kesempatan untuk ajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan Kamis (7/3/2019) mendaatang.
Rekayasa tersebut dilihat saat jaksa mendengarkan rekaman percakapan saksi Tri Purwanti dengan terdakwa melalui telepon, yang menurut keterangan saksi ponselnya secara otomatis merekam percakapan tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, uang dana desa yang dia ambil itu dia gunakan untuk biaya operasi cesar istrinya.
Terdakwa meminta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kades sejak 2016 hingga 2018 melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan ditangkap pada Agustus 2018.
Tersangka melakukan pengerjaan proyek pada 2016 di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu. Yakni peningkatan jalan desa, box culvert dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp 200 juta dan box culvert serta 2 gorong-gorong senilai Rp 150 juta.
Tidak hanya Anto alias Aan, yang mangkir, pegawai Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ihak, juga tidak hadir dalam persidangan M Saini Arif.
Pengusaha asal Medan, Anto alias Aan mangkir lagi setelah dipanggil Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif dengan terdakwa M Saini Arif.
Kasus dugaan korupsi yang sudah memasuki babak akhir ini merupakan kasus kedua yang menyeret Jamaludin
Kasus suap tersebut sangat berpotensi menyeret pejabat setempat terutama terkait permasalahan izin.
Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan hasil dari perkara laporan dari masyarakat di tahun 2017 dan diterbitkan di Desember 2018.
Anto alias Aan akan dipanggil pada sidang perkara mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif, berikutnya.
Pengusaha asal Medan Anto alias Aan menanam sawit di areal Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan membabat kawasan hutan.
Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringim Timur, M Saini Arif, dinilai Jaksa Kejari Kotim tidak komitmen dengan pernyataannya di berita acara pemeriksaan.