KPU Sukamara Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Lebih Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara melakukan pemusnahan surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa, 26 November 2024.

















