Larangan Mudik, Moda Transportasi di Kalteng Dihentikan Selama 12 Hari
Moda transportasi umum yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah selama 12 hari, yaitu sejak 6-17 Mei 2021, akan dihentikan oleh pemerintah daerah berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, terkait larangan mudik lebaran tahun ini.


















