Addendum SE Satgas Covid-19 Perketat Perjalanan Dalam Negeri, ini Kata Pelindo
Pemerintah memperketat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. Salah satunya, bagi yang ingin melakukan perjalanan baik laut, darat, dan udara harus menyertakan tes negatif covid-19 yang masa berlakunya hanya 1x24 jam.




















