Sudah Gunakan Barcode, Dokumen Kependudukan Tanpa Legalisir lagi
Penerapan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Tag
Penerapan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Seluruh dokumen kependudukan?yang di keluarkan Disdukcapil?menggunakan?Tanda Tangan Elektronik (TTE)??atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.