Remaja Berusia 17 Tahun Kuasai 64,42 Gram Sabu
Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan MB Ketapang, kembali diamankan atas kasus narkotika jenis sabu. Bahkan beratnya mencapai 64,42 gram sabu.
Tag
Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan MB Ketapang, kembali diamankan atas kasus narkotika jenis sabu. Bahkan beratnya mencapai 64,42 gram sabu.
Dua sahabat yang tinggal di Gang H Mataher, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamata Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polsek Baamang karena diketahui mengedarkan sabu, Senin, 22 Juli 2019.
Polres Sukamara berhasil mengungkap 3 kasus narkoba selama Juni 2019. Setiap kasus yang ditangani merupakan jaringan yang berbeda.
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengingatkan agar GS (22), tersangka pengedar dan pengguna narkoba untuk bisa berubah ke depannya, tidak kembali mengulanginya apabila sudah bebas menjalani hukuman.
GS (22), tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba yang diamankan Polres Sukamara bekerja sebagai sopir truk. Berdasarkan pengakuannya, sabu dikonsumsi untuk membuatnya terus bugar saat bekerja.
Polres Sukamara kembali meringkus GS (22), tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengajak generasi muda, terutama di Kota Cantik untuk menjadi pelopor pencegahan penyebaran narkoba.
Saat ini baru Provinsi Jawa Timur yang baru akan menerapkan pertama kali pada Agustus 2019
Pemuda paling rawan terpapar narkoba. Untuk itu, BNN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Dialog Nasional P4GN "Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Ema.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kobar memberi pin Zero atau bebas narkoba kepada empat lembaga dan satu orang yang aktif menyebarkan informasi mengenai…
BM, nampaknya bakal makin lama menganggur. Biasanya ia menganggur di rumah kali ini di penjara setelah ia dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan dibacakan Jumat, 19 Juli 2019.
AR alias Ad (28) tidak membantah sabu yang diamankan dari tangannya untuk dijual kembali.
Perlu peran semua pihak untuk menekan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.
BNNK Kotawaringin Barat menggelar peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) , Jumat, 19 Juli 2019. Kegiatan itu dihadiri Bupati Kobar, Nurhidayah, Dandim 1014 Pangkalan Bun, Letkol Inf Muhammad Roni Sulaiman, Danlanud Iskandar, Letkol Pnb Didik Setiya Wibowo, dan FKPD.
Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Ketut Widian Arisandi (33) mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Berawal pada Minggu 19 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB tersangka menghubung Dokong (DPO) melalui ponsel memesan sabu setengah kantong
HZ yang merupakan warga Desa Anjir Seberang Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
Jajaran Polsek Cempaga Hulu menangkap tiga komplotan pengedar sabu di wilayah hukum mereka dalam waktu hanya 2,5 jam, pada Rabu, 17 Juli 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer mengajak seluruh pihak untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.