Inilah Kronologis Penipuan Berkedok Mualaf yang Dilakukan Mantan Napi Narkotika
pelaku yang sudah merasa leluasa akhirnya mengambil uang milik korban Rp 1 juta, BPKB Motor dan membawa kabur motor yang digunakannya
Tag
pelaku yang sudah merasa leluasa akhirnya mengambil uang milik korban Rp 1 juta, BPKB Motor dan membawa kabur motor yang digunakannya
Juhaini alias Joni (45) pasrah terima vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terus berkomitmen melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Marudut Hutabarat, Senin, 13 Januari 2020.
Terdakwa kasus narkotika, Nunung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.
Kasus Narkotika selama tahun 2019 mendominasi yang ditangani Polres Katingan dibanding perkara lain.
Perkara tindak pidana narkotika menjadi perkara paling banyak yang ditangani Kejaksaan Agung selama 2019 dan cukup banyak mengalami penuntutan hukuman mati.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng merilis hasil tangkapan selama tahun 2019 di kantor BNNP, Rabu 18 Desember 2019.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mendukung larangan budidaya dan peredaran kratom atau Mitragyna Speciosa. Dia mengharapkan, itu jangan sampai beredar di Kotim
Zul alias Kif (32) terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di antaranya 62 laki-laki dan 3 perempuan yang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilimpahkan. Untuk barang bukti 580,7 gram dan barang bukti uang Rp 24.860.000
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri berjanji untuk terus memberantas peredaran narkotika
Intensifitas pemberantasan narkoba akan dilakukan disejumlah tempat yang sejak lama selalu dikeluhkan warga
Selama dua pekan di bulan November 2019, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap sembilan tersangka kasus penjualan, penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inj diamankan di Polresta Palangka Raya untuk pengembangan proses lebih lanjut
Pria berinisial R dan S ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana untuk diantarkan ke lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Katingan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meminta masyarakat untuk menghindari daun kratom. Demikian disampaikan Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made, Kamis 31 Oktober 2019.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar meminta masyarakat tidak menyimpan serta menyalahgunakan daun kratom. Hal itu seiring surat edaran BPOM yang menyatakan…
Upaya peredaran narkotika jenis sabu melalui bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digagalkan. Bahkan barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung dan mencapai ratusan gram.
Bahaya dari daun kratom tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu perlu dilakukan tidakan yang cepat, yakni agar tanaman kratom ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses rehabilitasi ada dua yakni rehab jalan dan inap. Sebelum direhab, pasien terlebih dahulu mengikuti assessment yaitu dilakukan wawancara disertai dengan pemeriksaan fisiknya