Tiga Ribu Paket Sembako Didistribusikan Menuju 5 Kelurahan di Palangka Raya
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mendistribusikan tiga?ribu paket sembako menuju 5 Kelurahan pada Senin 18 Mei 2020.
Tag
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mendistribusikan tiga?ribu paket sembako menuju 5 Kelurahan pada Senin 18 Mei 2020.
Kemudian pengendara mobil disuruh putar balik, karena telah melanggar ketentuan dalam PSBB
Dalam pembagian sembako ini juga ini tim melibatkan beberapa lurah seperti lurah menteng, lurah Langkai, Pahandut dan Lurah Kereng Bangkirai serta lurah lainnya secara merata
Pembagian ini?dilaksanakan di Gedung Palampang Tarung posku utama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Minggu 17 Mei 2020
Dari pelaksanaan ini ada beberapa catatan positif dan?salah satunya tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker
Polisi dari Tim Satgas II Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan enam remaja sedang asyik menggelar pesta minuman keras dan ngelem diseputaran Jalan Murjani Kota Palangka Raya, Sabtu 16 Mei 2020 malam.
Permintaan ini disampaikan tim Gugus Tugas Covid-19 saat rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di GPU Palampang Tarung, Sabtu 16 Mei 2020
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, selama PSBB ini sebanyak 20 ribu kepala keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, mengimbau kepada semua petugas yang menjaga keamanan dan ketertiban selama PSBB agar menjaga keadaan tetap kondusif serta mengedapankan cara humanis.
Tim Emergency Response (ERP) Kota Palangka Raya mengevakuasi ular jenis kobra yang masuk ke rumah warga di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Jumat 15 Mei 2020 siang.
Penyaluran bantuan sosial ini ditujukan kepada sejumlah panti asuhan, tukang becak dan warga sekita Kota Palangka Raya
Larangan boncongen ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya mulai hari ini akan ditahan selama 14 hari atau selama PSBB berlaku.
Evaluasi juga menyangkut tentang pemberian sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB. Baik pelanggar jam malam maupun pelanggaran pada penggunaan transportasi
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk maupun keluar Kota Palangka Raya terus dilakukan pemeriksaan
Dengan ketaatan masyarakat mematuhi ketentuan PSBB, wabah Covid-19 di Palangka Raya bisa secepatnya berakhir
Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya menyediakan dana Rp 67,846 miliar untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Biasanya pedagang menjual hingga 20 kilo gram daging ayam di lapaknya, tapi untuk hari kedua penerapan PSBB ini dia hanya membawa 15 Kg daging ayam potong
Meski buka tidak pada jam biasanya akibat PSBB namun cukup banyak masyarakat yang datang ke pasar untuk berbelanja seperti biasanya
PSBB dimulai sejak 11 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, karena Kabupaten Pulang Pisau berbatasan langsung dengan Kota Palangka Raya