KPU Kalteng Bagikan Masker kepada Masyarakat Palangka Raya untuk Cegah Covid-19
Pembagian masker ini sebagai wujud ikhtiar para ASN dan penyelenggara pemiliu dalam membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona
Tag
Pembagian masker ini sebagai wujud ikhtiar para ASN dan penyelenggara pemiliu dalam membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona
Ketentuan ini dikecualikan untuk warga yang melakukan kegiatan pemenuhan bahan pokok dan ketentuan lain yang diperbolehkan selama PSBB
Pembatasan kegiatan itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang telah terkena atau terinfeksi corona
Mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020 Palangka Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Karenanya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta masyarakat menaati apa saja yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota terkait PSBB, termasuk soal mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pemerintah Kota Palangka Raya mendeklarasikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Senin pagi, 11 Mei 2020.
IJK yang dimaksud tetap beroperasi yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank
Ada 10 titik lokasi penempatan personel gabungan pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,?
Pembatasan jam malam dari mulai 19.30 WIB- 06.00 WIB
Sejak 1 Mei 2020 jumlah kasus positif menyentuh angka 50 kasus selama 3 hari
Setiap hari Sabtu dan Minggu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya akan melalukan penyemprotan disinfektan secara serentak pada area publik wilayah setempat.
Dalam Perwali juga harus memuat pembatasan arus masuk orang dan barang menuju Kota Cantik Palangka Raya
Hingga Jumat, 8 Mei 2020 ini jumlah positif di Kalteng sudah mencapai 189 kasus
Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB di Palangka Raya resmi dimulai pada Senin 11 Mei 2020. Keputusan itu sudah disepakati Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar rapat pembahasan tentang regulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, ?Jumat 8 Mei 2020.
Penjelasan lebih lanjut sebelum diterbitkan Perwali tentang pelaksanaan PSBB
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan masih dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebarannya
Sejumlah mahasiswa menempati asrama Kabupaten Kapuas yang sedang melanjutkan pendidikan?di Kota Palangka Raya menerima bantuan paket sembako dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) Kota Palangka Raya berlaku sejak 1 Mei 2020. Tim yang tergabung dalam gugus tugas PSKH ini mempunyai sepuluh tugas utama.
Wali Kota Palangka Raya?Fairid Naparin mengatakan, penerimaan pajak daerah sampai dengan sekarang sudah mencapai 32 persen dari yang ditargetkan sebesar 40 persen pada triwulan II.