Polres Kobar Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Pangkut
Ketiga pelaku ini terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Tag
Ketiga pelaku ini terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Kegiatan terdakwa merupakan dalam kategori penambangan, tapi terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Seorang terdakwa Yp, penambang emas ilegal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) diharapkan bisa memrioritaskan pelaksanaan pembangunan di kecamatan tertinggal. Kolaborasi antara pemkab, pemdes, dan swasta dalam pembangunan…
Belasan rumah di tiga RT yakni RT 01, RT 02 dan RT 03 di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta) kembali terendam banjir setinggi 70 centimeter. Banjir ini terjadi akibat air kiriman dari…
PANGKUT - Delapan petugas Puskemas Sambi, Kecamatan Arut Utara ini patut mendapat apresiasi. Dalam menunaikan tugasnya sebagai petugas kesehatan, mereka rela saban hari melintas jalan berlumpur dan…
KELOMPOK Ternak (Pokter) Bina Laman 2, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, mendapatkan bantuan ternak sebanyak 25 ekor sapi. Sayang, dari 25 ekor sapi bantuan dari…